Skip to content

5 SPBU Magetan Disanksi Kongkalilong dengan Pelangsir Solar Fisherman’s Friend

  • by

5 SPBU Magetan Disanksi Kongkalilong dengan Pelangsir Solar. 👇

Magetan (beritajatim.com) – Lima Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah kabupaten Magetan disanksi oleh Pertamina. Penyebabnya, lima SPBU tersebut terbukti kongkalikong atau bekerja sama dengan para pelangsir Solar.

Area Manager Comm, Rel & CSR, PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi mengatakan,hal ini terungkap dari hasil investigasi mandiri yang dijalankan Pertamina. Lima SPBU tersebut adalah SPBU 54.633.01 Baron di Jalan Raya Magetan-Maospati masuk Desa Baron, Kecamatan Magetan, SPBU 54.633.02 MT Haryono di Jalan MT Haryono Kelurahan Kepolorejo, Kecamatan Magetan.

Berikutnya, SPBU 54.633.17 Maospati di Desa Klagen Gambiran, Kecamatan Maospati, SPBU 54.633.06 Maron di Jalan Raya Maospati-Ngawi masuk Desa Patihan, Kecamatan Karangrejo, dan SPBU 54.633.11 Bulu di Jalan Raya Magetan-Maospati masuk Desa Bulu Kecamatan Sukomoro.

SPBU 54.633.01 dan SPBU 54.633.17 terbukti kongkalikong dengan oknum sopir bus untuk mengisi Solar dengan menggunakan barcode kendaraan lain. Sementara untuk tiga lainnya, kongkalikong dengan sopir truk untuk mengisi Solar menggunakan barcode kendaraan lain.

Lima SPBU tersebut mendapatkan sanksi pembinaan dan pencabutan alokasi Solar selama dua pekan. Khusus SPBU 54.633.17, sanksi pembinaan dilakukan satu bulan, sementara empat lainnya kena sanksi pembinaan enam bulan yang mulai diberlakukan pada September 2023 lalu.

Hingga akhir Oktober 2023, PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus menjatuhkan sanksi kepada 58 SPBU dari total 1.344 SPBU yang beroperasi di Jatimbalinus saat ini.

Jenis sanksi yang dijatuhkan bervariasi, mulai dari teguran ringan tertulis dijatuhkan kepada 20 SPBU, pencabutan alokasi dalam waktu tertentu terhadap jenis BBM Pertalite untuk 14 SPBU dan Biosolar untuk 44 SPBU dalam jangka waktu tertentu. Perintah untuk melakukan perbaikan manajemen kepada satu SPBU, hingga pembinaan tegas pada dua operator SPBU.

BACA JUGA:
Lagi, Truk Diduga Pelangsir Solar Beraksi di Magetan

Sebaran SPBU yang disanksi meliputi Jatim 47 SPBU, Bali 7 SPBU, NTB 1 SPBU dan NTT 3 SPBU. Sanksi tersebut dijatuhkan atas dasar laporan masyarakat maupun investigasi mandiri Pertamina terhadap praktek penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi oleh oknum operator atau karyawan SPBU.

Ahad menuturkan, pemberian sanksi tersebut bersasar perjanjian antara lembaga penyalur (SPBU) dengan Pertamina.

“Dari sanksi tersebut 6 sanksi diantaranya berasal dari laporan masyarakat melalui call center Pertamina 135, 9 Sanksi dari Pengawasan BPH Migas, Sisanya, Pertamina memiliki sistem digitalisasi terpusat yang mampu memantau setiap anomali transaksi untuk ditindaklanjuti dengan investigasi mandiri. Namun masyarakat kami himbau untuk tak ragu melapor ke Call Center 135,” pungkas Ahad.

PT Pertamina (Persero) mengapresiasi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri yang konsisten mengungkap dan menindak tegas penyelewengan dan penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi.

Dalam kurun waktu enam bulan terakhir, terdapat 406 laporan polisi. Sebanyak 338 laporan masih dalam penyidikan dan sebanyak 435 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Bareskrim Mabes Polri telah berhasil mengamankan barang bukti 717.850 liter solar subsidi, 501.730 liter Pertalite, dan 118.504 tabung LPG subsidi.

Pun, Pertamina dan Aparat Penegak Hukum (Polri termasuk di dalamnya unsur TNI) terus berkomitmen baik secara sinergi maupun mandiri mengungkap beberapa kasus terkait penyalahgunaan pendistribusian BBM bersubsidi.

Hingga Oktober 2023, di wilayah Jatimbalinus total terdapat 32 kasus pidana yang berhasil diungkap terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi. Sebanyak 27 di antaranya diungkap mandiri oleh Polri dan 5 di antaranya sinergi antara Pertamina-TNI-Polri. Kebanyakan modus operandi yang dijumpai adalah menimbun untuk menjual kembali dengan harga diatas harga yang ditetapkan Pemerintah.

Ahad melanjutkan, Pertamina mutlak tidak dapat bertindak sendiri dalam memberantas hal tersebut. Karena secara regulasi kewenangan yang dimiliki terbatas hanya pada mata rantai distribusi Pertamina sampai dengan sel terkecil yakni SPBU dengan operator sebagai garda terdepan.

“Faktor paling dominan dalam penyelewengan BBM bersubsidi adalah perilaku menyimpang konsumen di SPBU yang tidak mengkonsumsi BBM untuk kendaraannya sendiri. Hal tersebut tidak bisa ditindak oleh Pertamina, melainkan hanya POLRI yang berdasarkan Perpres 191/2014 tentang Pendistribusian BBM yang memiliki kewenangan untuk menindak karena terdapat unsur pidana didalamnya. Untuk itu kami mengapresiasi TNI/POLRI yang sudah bahu membahu mengungkap kasus demi kasus. Harapannya segera menular ke wilayah lainnya yang dikeluhkan masyarakat,” ujar Ahad.

BACA JUGA:
Amankan Truk Pelangsir Solar, Polres Magetan: Tunggu Sample BBM Diambil untuk Uji Lab

Ahad menambahkan dari sisi regulasi terdapat kewenangan Badan Pengatur Hilir Migas yang saat ini terus menyempurnakan beberapa aturan ke arah subsidi tepat sasaran. “Solar sudah diperketat, konsumen non kendaraan juga sudah, tinggal di sektor konsumsi Pertalite JBKP yang mayoritas diisi kendaraan pribadi yang harapannya juga segera diperketat,” tambahnya.

Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap kasus penyalahgunaan BBM jenis pertalite, solar hingga elpiji bersubsidi. Pengungkapan dari 31 polres jajaran ini mengamankan sebanyak 92 tersangka. Dikonfirmasi terpisah Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Farman memaparkan, dari 31 polres jajaran, polisi menerima 62 laporan terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi hingga penyelewengan Elpiji.

Ia mengungkap Elpiji bersubsidi 3 kilogram kerap dimanfaatkan pelaku untuk mengisi tabung berukuran 12 dan 50 kilogram. Hal ini digunakan untuk kepentingan industri. Tak hanya itu, Farman menjelaskan, modus yang digunakan para tersangka untuk menyalahgunakan BBM bersubsidi, yakni memodifikasi tangki truk dan pikap untuk mengisi BBM bersubsidi, lalu dijual kembali.

“Kita sudah menangkap 92 tersangka. BBM itu ditandon di salah tempat, sebelum dijual lagi. Kemudian yang LPG, mereka memindahkan dari tabung LPG melon ke tabung LPG yang berukuran 12 dan 50 kilogram,” jelas Farman. [fiq/beq]


Ikuti kami di 👉https://bit.ly/392voLE
#beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp