Angka Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Kabupaten Pasuruan Masih Tinggi. 👇
Pasuruan (beritajatim.com) – Kabupaten Pasuruan nampaknya belum terbebas dari permasalahan penyalahgunaan narkoba yang terus menghantui. Satresnarkoba Polres Pasuruan aktif mengungkap berbagai kasus terkait penyalahgunaan narkoba, dengan sejumlah kejadian yang terjadi dalam rentang waktu satu bulan.
Wakapolres Pasuruan, Kompol Hari Aziz, bersama Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Purnomo, mengungkapkan keprihatinan mereka atas tingginya peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Pasuruan. Dalam waktu sebulan saja, yaitu dari 1 Oktober hingga 31 Oktober 2023, telah terjadi 26 kasus penyalahgunaan narkoba yang berhasil diungkap.
“Selama satu bulan kami berhasil mengamankan sebanyak 26 tersangka. 25 tersangka merupakan pria, satu lainnya perempuan. Semua tersangka merupakan pengedar narkoba,” kata Aziz.
Baca Juga: Pelatih Gresik United Keluhkan Lapangan Stadion Muchtar
Aziz menyebutkan bahwa dalam rangkaian pengungkapan ini, pihak kepolisian berhasil menyita sekitar 98,27 gram sabu-sabu, 2.312 butir pil koplo, dan ekstasi. Semua barang terlarang tersebut akan dijadikan sebagai barang bukti.
Dari semua tersangka paling banyak mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Salah satunya yakni tersangka perempuan yang saat ini diamankan oleh Polres Pasuruan.
“Tersangka perempuan ini beraksi bersama suaminyanuntuk mengedarkan sabu, dengan target semua kalangan dari anak-anak hingga dewasa. Untuk suami tersangka perempuan saat ini masih dalam pencarian dan kami tetapkansebagai DPO,” lanjutnya.
Penyalahgunaan narkoba seringkali terkait dengan daya tarik finansial yang dihasilkan oleh peredaran narkoba, dan sifat adiktif yang mendorong para pengguna untuk terlibat dalam aktivitas ilegal seperti menjadi kurir atau pengedar. Mayoritas dari tersangka yang diamankan oleh pihak kepolisian adalah pengedar.
Baca Juga: Ketua DPD dan DPK Konsolidasi Sidang MPR Kembalikan UUD 1945
Sebagai konsekuensi dari perbuatan ini, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah penjara maksimal seumur hidup.
Peredaran narkoba di Kabupaten Pasuruan masih menjadi isu serius yang perlu terus mendapatkan perhatian dan penindakan yang tegas. (ada/ian)
—
Ikuti kami di 👉https://bit.ly/392voLE
#beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp