Aturan Perizinan Air Tanah, Rumah Tangga Ini Masuk Kriteria. 👇
Jakarta (beritajatim.com)- Dalam rangka menjaga kelestarian air tanah supaya dapat dimanfaatkan dalam jangka panjang, Kementerian ESDM melakukan kebijakan baru berupa ketentuan penggunaan izin air tanah. Kemudian dalam aturan perizinan air tanah ini, rumah tangga dengan beberapa kriteria tertentu baru wajib urus izin. Berikut informasi lengkapnya.
Kondisi keharusan mengurus izin ini menyebabkan siapapun yang akan memanfaatkan air tanah maka harus mendapatkan perizinan sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
Dengan kebijakan tersebut apakah artinya seluruh rumah tangga yang memanfaatkan air tanah juga wajib mengurus perizinan tersebut? Ternyata tidak semua rumah tangga wajib mengurus perizinan.
Dalam sebuah peraturan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Muhammad Wafid menyatakan kriteria masyarakat atau rumah tangga yang wajib berizin adalah rumah tangga dengan pemakaian air tanah lebih dari 100 meter kubik (m3) per bulan.
BACA JUGA:Pemkab Banyuwangi Dapat Hadiah Rp 9,15 Miliar dari Kemenkeu
Sedangkan bagi rumah tangga dengan pemakaian air tanah di bawah 100 meter kubik per bulan tidak memerlukan izin. Rata rata rumah tangga di Indonesia tidak memerlukan izin (penggunaan air tanah), karena pemakaiannya rata-rata hanya 20-30 meter kubik per bulannya, jauh di bawah 100 meter kubik per bula
Adapun 100 meter kubik setara dengan 100.000 liter, dan itu adalah jumlah yang sangat besar. Jadi tak semua masyakat merupakan pengguna air tanah di atas 100 meter kubik.
Aturan terkait penggunaan air tanah dengan debit besar sudah ada sejak dulu seperti Undang-Undang Nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.
BACA JUGA:Pemkab Banyuwangi Dapat Hadiah Rp 9,15 Miliar dari Kemenkeu
Izin penggunaan air tanah dari sumur ke Kementerian ESDM merupakan langkah yang diperlukan untuk menjaga keberlanjutan air tanah. Dalam mengajukan izin, pemohon harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, seperti mengisi formulir permohonan, melampirkan bukti kepemilikan tanah, dan menyertakan rencana penggunaan air tanah.
Pentingnya pengelolaan air tanah juga harus dipahami agar sumber daya air bawah tanah tetap terjaga untuk kepentingan masa depan. (Aje)
—
Ikuti kami di 👉https://bit.ly/392voLE
#beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp