Skip to content

Bagaimana Menyikapi Mushola Warisan Keluarga? Fisherman’s Friend

  • by

Bagaimana Menyikapi Mushola Warisan Keluarga?. 👇

Surabaya (beritajatim.com) – Banyak problema riil yang dialami individu muslim maupun keluarga mereka butuh solusi yang sejalan dengan ketentuan dalam himpunan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Kompilasi Hukum Islam. Sejumlah problema itu berhubungan dengan hukum pernikahan (perkawinan), hukum waris, dan hukum wakaf yang seringkali muncul di ruang privat warga muslim. Mereka membutuhkan pengetahuan dan pencerahan untuk menyelesaikan masalahnya secara tepat dan benar.

Karena itu, sharing dan delivery informasi serta pengetahuan secara presisi dengan rujukan yang kuat tentang sejumlah fenomena kemasyarakatan dalam perspektif Kompilasi Hukum Islam penting dihadirkan.

Dalam konteks demikian, manajemen beritajatim.com bekerja sama dengan Fakultas Syariah dan Ekonomi Universitas Islam Tribakti Lirboyo (UITL) menjalin kerja sama konten pemberitaan tentang penerapan Kompilasi Hukum Islam dalam melihat, menelaah, dan membedah problem kemasyarakatan secara faktual yang muncul di lingkungan kita. Semoga kerja sama ini ada guna dan manfaatnya. Amin ya Robbal ‘Alamin.

Pertanyaan :

Bapak/Ibu pengasuh yang saya hormati, keluarga saya memiliki mushola dengan posisi di samping rumah. Mushola tersebut sudah ada sejak turun-temurun dari zaman kakek saya. Keluarga mengatakan kalau mushola tersebut berstatus diwakafkan. Tetapi dengan berjalannya waktu, ada yang mengusik status wakaf mushola kami. Bagaimanakah solusinya?

Jawaban :

Wakaf memang salah satu ibadah yang bernilai mulia. Kebanyakan orang yang berwakaf mengharap pahala dari harta benda yang dia wakafkan. Karena memiliki kepercayaan bahwa pahala harta wakaf akan terus mengalir kepada orang yang berwakaf walaupun dia sudah meninggal. Referensi dari ibadah wakaf adalah salah satu hadis Nabi yang artinya:

Ahmad Badi’, S.H.I., M.Pd.I., Wakil Dekan III Fakultas Syariah dan Ekonomi UIT Kediri

Apabila seorang manusia itu meninggal dunia, maka terputuslah amal perbuatannya kecuali dari tiga sumber, yaitu sedekah jariah (wakaf), ilmu pengetahuan yang bisa diambil manfaatnya, dan anak sholeh yang mendoakannya

Juga cerita Umar bin Khattab ketika mendapat sebidang tanah di negeri Khaibar yang bernilai sangat tinggi. Kemudian Umar meminta petunjuk kepada Nabi Muhammad SAW. untuk pengelolaan tanah tersebut.

BACA JUGA:
Cara Mengembangkan Usaha dengan Marketing yang Sesuai Islam

Nabi menganjurkan untuk mengelola tanah tersebut dan menyedekahkan hasilnya tapi melarang untuk menjual, mewariskan, dan memberikan tanah tersebut.

Hadis di atas adalah awal mula keberadaan wakaf dalam Islam, dan sampai sekarang menjadi tradisi di masyarakat. Kemanfaatan harta wakafpun sangat besar jika dikelola dengan baik.

Di Indonesia, wakaf diatur dalam UU Nomor 41 Tahun 2004. Dalam UU tersebut pengertian wakaf adalah: perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.

Dalam wakaf ada beberapa hal yang menjadi perhatian yaitu: Wakif (orang yang berwakaf), Nazhir (pengelola wakaf), Harta Benda Wakaf, Ikrar Wakaf, peruntukan harta benda wakaf, jangka waktu wakaf. Komponen-komponen wakaf tersebut mempunyai persyaratan tersendiri yang dijelaskan dalam UU Nomor 41 Tahun 2004.

BACA JUGA:
Bagaimana Hukum Wakaf Uang dan Cara Pengelolaannya?

Dalam persoalan mushola keluarga saudara, ada beberapa hal yang perlu dilakukan:

1. Memperjelas nadhir atau pengelola wakaf. Nadhir yang sesuai dengan Undang-undang ada tiga jenis: Perseorangan, Organisasi dan Badan Hukum. Semua jenis nadhir baik nadhir perseorangan, organisasi, maupun badan hukum mempunyai persyaratan sendiri-sendiri, Misal jika nadhir tersebut organisasi, bisa ke organisasi-organisasi seperti Nahdlatul Ulama (NU) atau Muhammadiyah yang memiliki Lembaga-lembaga pengelolaan wakaf.

2. Mengurus akta ikrar wakaf ke Kantor Urusan Agama (KUA) sesuai alamat mushola berada. Hal ini penting dilakukan untuk memperkuat status hukum mushola keluarga bapak dan untuk menghindari kemungkinan konflik yang terjadi. Silakan bermusyawarah dengan keluarga besar untuk menentukan nadhir yang dikehendaki keluarga. Wallahu’alam.

Ahmad Badi’, S.H.I., M.Pd.I.,
Wakil Dekan III Fakultas Syariah dan Ekonomi UIT Kediri


Ikuti kami di 👉https://bit.ly/392voLE
#beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp