Bantuan Rutin untuk Pesantren di Jember Terbentur Aturan Hibah. 👇
Jember (beritajatim.com) – DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, tengah mencari solusi bentuk bantuan rutin yang akan diberikan untuk pondok pesantren. Pemberian bantuan untuk pondok pesantren dalam bentuk hibah membuat pemberian bantuan tersebut tak bisa dilakukan terus-menerus.
Hal ini menjadi bahan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Penyelenggaran Pondok Pesantren di Kabupaten Jember, Jawa Timur, dalam rapat pembahasan perda tersebut di DPRD Jember, Senin (6/11/2023).
Khoiru Nail, anggota tim perumus naskah akademik perda, mengatakan, awalnya ada keinginan untuk memberikan insentif untuk pesantren. “Tapi kemudian ada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021, pemerintah daerah hanya punya mekanisme hibah untuk membantu pondok pesantren,” katanya.
“Hibah satu-satunya bentuk fasilitasi,. bukan insentif. Jadi bisa diartikan tahun depan bisa dianggarkan dalam APBD, tahun depannya lagi tidak. Untuk membuat hibah itu harus ada Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang dituangkan dalam peraturan kepala daerah,” kata Khoirul.
Ketua Komisi D DPRD Jember dan Ketua Pansus Raperda Pesantren Hafidi mengatakan, setelah perda pesantren final, pemberian bantuan akan mengikuti mekanisme perundang-undangan yang berlaku. “Judulnya adalah bagaimana kita bisa segera memfasilitasi penyelenggaraan dan pengembangan pondok pesantren,” katanya.
Hafidi mengakui keinginan awal parlemen adalah fasilitasi dana hibah. “Konsekuensinya ketika tahun ini mendapat dana hibah, maka tahun berikutnya tidak dapat. Nanti kami akan sesuaikan, yang endingnya adalah bagaimana setiap tahun pondok pesantren mendapat anggaran,” katanya. Ia berupaya agar pemberian bantuan untuk pesantren seperti pemberian insentif guru ngaji.
“Kami tetap mencari celah. Bagaimana caranya, kami akan menyesuaikan diri dengan mekanisme bagaimana pondok pesantren secara rutin mendapat bantuan. Hibah yang kami masukkan di sana untuk penyelenggaraan pondok pesantren, sarana dan prasarana pendidikan. Itu saja. Dan yang harus kita ingat, semua bantuan itu menyesuaikan dengan kemampuan APBD,” kata Hafidi.
Pemberian bantuan ini tidak akan membedakan pesantren berkategori salaf dan khalaf. “Yang penting mempunyai NSPP (Nomor Statistik Pondok Pesantren). Tahun ini kami usahakan perda ini selesai,” kata Hafidi.
Pondok pesantren salaf masih mempertahankan metode pembelajaran tradisional, termasuk pengajian kitab kuning dan mempertahankan pola kepemimpinan yang lebih sentralistik pada sosok kiai. Pondok pesantren khalaf adalah pondok pesantren modern yang menyelenggarakan juga pendidikan formal, dengan model kepemimpinan kolektif demokratis. [wir]
—
Ikuti kami di 👉https://bit.ly/392voLE
#beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp