Berikut Alat Kesehatan yang Ditanggung BPJS. 👇
Surabaya (beritajatim.com) – Pelayanan alat kesehatan yang dapat ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) adalah kabar baik bagi peserta BPJS. Utamanya bagi mereka yang memerlukan bantuan dalam hal perangkat medis.
Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, beberapa alat kesehatan yang dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan telah diatur.
Ingin tahu apa saja peralatan tersebut? Berikut daftar alat kesehatan yang ditanggung BPJS menurut Peraturan Menkes RI kaitana pelayanan alat kesehatan yang ditanggung BPJS.
BACA JUGA: Bakso Kelapa Muda, Kuliner Unik di Bojonegoro
1. Kacamata
Peserta BPJS dengan gangguan penglihatan sesuai indikasi medis dapat menerima tanggungan kacamata dari BPJS Kesehatan. Jaminan ini akan diberikan berdasarkan rekomendasi dari dokter spesialis mata dan hasil pemeriksaan mata.
Ukuran kacamata yang dijamin minimal adalah 0.5 dioptri untuk lensa spheris dan 0.25 dioptri untuk lensa silindris.
Kacamata dapat diberikan maksimal 1 kali dalam dua tahun. Besaran plafon tergantung pada hak rawat kelas peserta BPJS, yaitu Rp165 ribu untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan hak rawat kelas 3, Rp220 ribu untuk hak rawat kelas 2, dan Rp330 ribu untuk hak rawat kelas 1.
2. Alat Bantu Dengar
Peserta BPJS Kesehatan juga bisa mendapatkan tanggungan biaya alat bantu dengar. Pasien harus memiliki indikasi medis tanpa memandang apakah satu atau dua telinga yang terpengaruh. Besaran alat bantu dengar yang ditanggung adalah maksimal Rp1,1 juta, dan alat bantu dengar ini hanya dapat diberikan paling cepat 5 tahun sekali berdasarkan resep dari dokter spesialis THT.
BACA JUGA:Tingkatkan Ketahanan Pangan, Begini Cara Wabup Sidoarjo
3. Protesa Gigi (Gigi Palsu)
Protesa gigi atau gigi palsu adalah pengganti gigi yang hilang akibat pencabutan atau trauma. Protesa gigi full dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan dengan biaya maksimal Rp1,1 juta, sementara plafon untuk masing-masing rahang adalah maksimal Rp550 ribu.
Protesa gigi hanya dapat diberikan paling cepat 2 tahun sekali atas indikasi medis yang sama.
4. Protesa Alat Gerak
Selain protesa gigi, BPJS Kesehatan juga menanggung protesa alat gerak berupa kaki dan tangan palsu. Biaya klaim protesa alat gerak yang ditanggung adalah maksimal Rp2.750.000. Protesa alat gerak hanya dapat diberikan paling cepat 5 tahun sekali atas indikasi medis yang sama dan berdasarkan resep dari dokter spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi.
5. Korset Tulang Belakang
Korset tulang belakang digunakan untuk mendukung tulang belakang dan mengurangi beban pada tulang belakang dan persendian. BPJS Kesehatan akan menanggung biaya korset tulang belakang dengan batas maksimal Rp385 ribu.
Korset hanya dapat diberikan paling cepat dua tahun sekali berdasarkan indikasi medis dari dokter.
BACA JUGA:Jika Pilgub Jatim Hari Ini, Berikut Tiga Nama dengan Elektabilitas Teratas Versi ARCI
6. Collar Neck
Collar neck atau penyangga leher adalah alat kesehatan yang juga ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Biaya maksimal untuk collar neck adalah Rp165 ribu.
Seperti korset tulang belakang, collar neck hanya dapat diberikan paling cepat dua tahun sekali berdasarkan indikasi medis dari dokter.
7. Kruk
Kruk adalah alat kesehatan berupa penyangga tubuh, seperti tongkat. BPJS Kesehatan akan menanggung biaya kruk dengan batas maksimal Rp385 ribu. Kruk hanya dapat diberikan paling cepat 5 tahun sekali berdasarkan indikasi medis.
Pengaturan ini memberikan kepastian bagi peserta BPJS Kesehatan yang membutuhkan alat kesehatan tersebut, serta memberikan pedoman mengenai besaran biaya yang dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Ini adalah langkah positif dalam memastikan akses yang lebih baik untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat. (Fyi/Aje)
—
Ikuti kami di 👉https://bit.ly/392voLE
#beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp