Skip to content

Chug Bar Wiyung Tetap Buka Usai Dirazia Satpol PP Surabaya Fisherman’s Friend

  • by

Chug Bar Wiyung Tetap Buka Usai Dirazia Satpol PP Surabaya. 👇

Surabaya (beritajatim.com) – Chug Bar Wiyung tetap buka usai Satpol PP Kota Surabaya menghimbau untuk tutup sementara karena ketahuan tidak memiliki izin untuk beroperasional saat razia, Minggu (5/11/2023). Selain itu, Satpol PP Kota Surabaya juga mendapati Chug Bar Wiyung menjual minuman keras kepada anak-anak di bawah umur.

Kasatpol PP Surabaya, M. Fikser mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu surat bantuan penertiban (bantib) dari Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Dikopdag) Kota Surabaya untuk menyegel Chug Bar Wiyung. Menurut Fikser, pihak Satpol PP sudah menyampaikan temuannya bahwa Chug Bar Wiyung tidak mempunyai ijin.

“Makanya, kalau masih beroperasi, saya minta Diskopindag untuk segera memberikan Bantib ke kita, untuk kami tindak lanjuti gituloh. Iya, itu yang saya minta Diskopindag karena terkait dengan perizinannya,” katanya saat dikonfirmasi awak media, Selasa (7/11/2023).

Fikser menjelaskan Hasil evaluasi usai Razia yang dilakukan Satpol PP Kota Surabaya kemarin bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dari hasil evaluasi, masing-masing OPD masih mengevaluasi terkait izin yang akan ditindak lanjuti.

BACA JUGA: Temuan Razia, Chug Bar Wiyung Beroperasi Tanpa Izin

“Kemarin kami minta supaya Diskopindag itu memberikan teguran kepada salah satu cafe yang gak lengkap itu. Jadi suratnya dari Disperindag kepada manajemen memberikan peringatan terkait dengan izin-izin apa yang mereka tak punya,” ungkapnya.

Penyegelan oleh Satpol PP Kota Surabaya baru bisa dilakukan ketika Diskopindag Kota Surabaya mengeluarkan Bantib kepada Satpol PP untuk melakukan tindakan tegas kepada Chug Bar Wiyung.. “Nah kalaupun langkah lebih lanjut, kami tinggal nunggu Bantib dari Diskopindag baru kita melangkah, itu ranah saya di situ,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan beritajatim.com, Chug Bar Wiyung berani beroperasi walaupun tidak punya izin. Pelanggaran oleh Chug Bar Wiyung ini terungkap setelah Pemkot Surabaya bersama dengan Polrestabes, BNN, dan TNI menggelar razia gabungan, Minggu (5/11/2023).

BACA JUGA: Chug Bar Surabaya Tutup Sementara Usai Didemo Warga Klampis

Kasatpol PP Kota Surabaya, M Fikser mengatakan pihaknya menggelar razia di dua tempat yang berbeda. Pertama di Paradise Club Jalan Embong Malang, dan Chug Bar Wiyung di Jalan Lidah Wetan. Hasilnya, perizinan Paradise Club disebut oleh Fikser lengkap sementara Chug Bar Wiyung sama sekali tidak punya izin operasional. “Di tempat ini (Chug Bar Wiyung) seluruh izinnya tidak ada,” kata Fikser, Minggu (05/10/2023).

Selain beroperasi tanpa izin, Chug Bar Wiyung juga ketahuan menjual alkohol kepada anak-anak dibawah umur. Total, 3 anak-anak dibawah umur diamankan dari Chug Bar Wiyung dan dibawa ke kantor Satpol PP Kota Surabaya untuk menjalani pendataan dan pembinaan.

Terkait dua pelanggaran yang dilakukan oleh Chug Bar itu, Fikser mengatakan pihaknya memerintahkan agar Chug Bar Wiyung tutup terlebih dahulu dan mengurus izin-izin yang diperlukan untuk membuka diskotik. “Sanksi administrasinya mereka kita perintahkan untuk tutup sampai mengurus izin operasionalnya,” imbuh Fikser. [ang/suf]


Ikuti kami di 👉https://bit.ly/392voLE
#beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp