Skip to content

Dari 104 Kasus, Hanya Ada 7 Tersangka dalam Kasus Rokok Ilegal di Pasuruan Fisherman’s Friend

  • by

Dari 104 Kasus, Hanya Ada 7 Tersangka dalam Kasus Rokok Ilegal di Pasuruan. ๐Ÿ‘‡

Pasuruan (beritajatim.com) โ€“ Tak hanya rokok dan minuman keras yang di amankan oleh Bea dan Cukai Pasuruan. Setidaknya ada 7 tersangka dalam 5 kasus pengiriman rokok ilegal juga diamankan.

Hal ini dikatakan oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai Pasuruan, Hatta Wardhana saat melakukan pemusnahan barang bukti. Hatta mengatakan selama 10 bulan pada 2023 ada 104 kasus yang ditanganinya.

โ€œSelama bulan Januari hingga Oktober 2023 ini kami menindak sebanyak 104 kasus. Kasus tersebut rata-rata dikirm melalui ekspedisi dan kami gagalkan saat melintas di wilayah Pasuruan,โ€ kata Hatta, Selasa (31/10/2023).

Baca Juga:ย Ketua MPR RI Dorong Densus 88 Tingkatkan Kewaspadaan Jelang Pemilu 2024

Hatta mencontohkan barang rokok ilegal dari arah Malang dan hendak dikirim dan melintas di Pasuruan baru ditindaknya. Sehingga pihaknya tidak mengetahui siapa yang mengirim dan menerima paket rokok ilegal tersebut.

Hal ini dilakukan guna memberikan efek jera kepada pelaku dan dapat menjadi peringatan kepada pelaku usaha. โ€œIni sebuah bentuk peringatan keras kepada pelaku usaha agar taat dan patuh terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku,โ€ tambahnya.

Sebelumnya telah diberitakan bahwa Kantir Bea dan Cukai Pasuruan memusnahkan rokok ilegal sebanyak 3 juta batang rokok. Tak hanya itu 600 kilogram tembakau iris (TIS) dan 63 liter miras juga dimusnahkan.

Baca Juga:ย Erick Thohir Dukung Prabowo Subianto

Dari 3 juta batang rokok tersebut Sehingga memiliki nilai barang dengan total kurang lebih sebesar Rp 4,3 milyar. Sedangkan potensi penerimaan negara dsri hasil cukai kurang lebih total Rp 2,2 milyar. (ada/ian)


Ikuti kami di ๐Ÿ‘‰https://bit.ly/392voLE
#beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp