Skip to content

Dishub Jember Sebut Aksi Unjuk Rasa Ojol Momentum Fisherman’s Friend

  • by

Dishub Jember Sebut Aksi Unjuk Rasa Ojol Momentum. 👇

Jember (beritajatim.com) – Agus Wijaya, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jember, Jawa Timur, menilai aksi unjuk rasa ratusan pengemudi ojek online yang tergabung dalam Forum Komunikasi Jember Online Bersatu (FKJOB), Selasa (31/10/2023), adalah momentum penyelesaian masalah.

Sejak lama para pengemudi ojek online itu mengeluhkan murahnya tarif yang ditetapkan aplikator. Mereka berunjuk rasa menuntut pemerintah menindak tegas aplikator yang memberikan tarif murah di bawah standar yang ditentukan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Tolong dicatat, kami sudah bertindak sebelum aksi unjuk rasa ini, karena ada SK Gubernur Nomor 290. Dishub Jember sudah mengirimkan surat kepada Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur pada 29 September 2023 tentang laporan pelaksanaan wewenang terkait adanya perubahan tarif untuk angkutan berbasis online Jember,” kata Agus.

Surat itu merespons tidak dilaksanakannya regulasi soal tarif tersebut oleh aplikator. “Kami juga membuat surat kedua pada 18 Oktober 2023 kepada perwakilan aplikator angkutan online di wilayah Jawa Timur perihal imbauan permintaan kantor dan perwakilan angkutan berbasis online yang beroperasi di Kabupaten Jember,” kata Agus.

Belakangan SK soal tarif minimal ini dicabut oleh gubernur sebelum sempat dilaksanakan, karena dianggap bertentangan dengan ketentuan pemerintah pusat. “Ini yang jadi masalah,” kata Agus.

Agus hanya bisa bersurat karena kewenangan ada pada Pemprov Jatim. “Unjuk rasa seperti ini adalah satu momentum untuk kita bergerak, supaya provinsi yang punya kewenangan (bertindak). Tolong digarisbawahi bahwa Pemkab Jember sudah berbuat. Tapi kewenangan yang membatasi kita,” katanya.

Dishub Jember terbentur surat Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan tertanggal 28 Februari 2019 yang ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota yang mengatur angkutan sewa khusus. “Di sini ada ketentuan dari dirjen, siapa menggarap apa. Gubernur menggarap apa, menteri menggarap apa. Titik. Bupati dan wali kota tidak ada,” kata Agus.

Agus sudah melakukan rapat dengan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jember Bobby Ari Sandi untuk menampung keluhan dari pengemudi ojek online dan meneruskannya ke pemerintah pusat. “Kewenangan atas angkutan sewa khusus roda empat ada di pemerintah provinsi, sementara kewenangan atas angkutan online roda dua ada di kementerian pusat. Kewenangan kabupaten tidak ada. Ini perlu dicarikan solusinya,” katanya. [wir]


Ikuti kami di 👉https://bit.ly/392voLE
#beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp