Skip to content

Isi Surat Pemilik Lahan yang Digunakan Akses Jalan dan Dipagari Fisherman’s Friend

  • by

Isi Surat Pemilik Lahan yang Digunakan Akses Jalan dan Dipagari. 👇

Bojonegoro (beritajatim.com) – Permasalahan penembokan lahan yang digunakan jalan lingkungan secara sepihak oleh Nyoto, warga Desa Duwel, Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro diselesaikan secara kekeluargaan. Penyelesaian melalui mediasi oleh Pemerintah Desa setempat.

Mediasi dilakukan beberapa kali hingga ada titik kesepakatan yang dituangkan dalam surat pernyataan bersama. Surat pernyataan ditandatangani oleh pemilih tanah. Nyoto yang membangun tembok pagar akses warga, bukan merupakan pemilik tanah.

Ada empat pont dalam surat pernyataan yang dibuat oleh Suyono (33) warga Dusun Mangunan, Desa Duwel sebagai pemegang sah sertifikat hak milik nomor 481 yang dipakai akses jalan lingkungan oleh warga.

Poin pertama pihaknya memberikan akses jalan kepada enam orang yang terdampak secara langsung atas penggunaan akses jalan tersebut yang berdiri di atas tanah sertifikat hak milik (SHM) nomor 481.

Kedua, tidak melepaskan, menghibahkan, mewariskan, atau pun memberikan sebagian luas tanah yang tersebut kepada siapa pun dengan luas berapapun sampai waktu yang belum ditentukan.

Ketiga, pemberian dan penggunaan akses jalan hanya sebatas pagar tembok sebelah utara sampai dengan patok beton sebelah selatan yang membentang ke arah barat dimana telah terpasang patok bambu sebagai penanda batas akses jalan.

Serta poin keempat, pembangunan akses jalan untuk sementara harus mendapat izin dan diketahui serta disepakati oleh pemegang SHM nomor 481.

Di atas tanah itu, oleh Nyoto dibangun tembok pagar yang menutup akses jalan. Sehingga pada Minggu (29/10/2023) dibongkar oleh Iwan dan Kalam. Penggempuran dilakukan guna membuka kembali akses jalan yang telah ditembok itu.

Namun, kedua saudaranya itu malah dilaporkan Nyoto ke pihak pemdes dan polsek setempat. Merasa di jalan yang benar, Iwan menegaskan, dirinya hanya ingin akses jalan yang berada di depan rumahnya itu kembali terbuka. Sebab, jalan tersebut digunakan untuk para warga lain dan para petani pergi ke sawah.

‘’Itu akses warga untuk bertani. Panen hasil tani kan juga di area sini. Maksud dan tujuannya apa kok ditembok sepihak?’’ jelasnya, Minggu (05/11/2023).

Iwan juga mengatakan, perkara ini sudah disampaikan oleh dirinya dan enam warga lainnya ke pihak kecamatan. Sayangnya, kecamatan hanya menginstruksikan untuk dikembalikan ke pemdes setempat.

‘’Iya betul ini dibuatkan jalan baru. Tapi sempit dan kecil. Sedangkan yang ditutup ini akses utama dari dulu. Alasan untuk ditutup juga tak logis,’’ terangnya.

Alasan yang dimaksud ialah, agar anak dari Nyoto tak tersesat saat melalui jalan. Dianggap tak logis, Iwan pun juga dimintai ganti rugi saat dilaporkan. ‘’Saya diminta ganti rugi Rp3 Juta, tapi saya nego jadinya Rp1 Juta. Saya iyakan, tapi belum ada titik terang,’’ jelasnya.

Menurutnya, dirinya dan para warga lainnya yang melalui akses tersebut siap untuk memberikan ganti rugi. Sebab, jalan tersebut adalah akses ideal bagi para petani untuk mengambil hasil panen dan bertani.

“Kami siap-siap saja, asal tak ditembok lagi dan diselesaikan secara kekeluargaan. Apalagi, kita masih satu keluarga. Untuk saat ini temboknya sudah rubuh, alhamdulillah bisa lewat,’’ terangnya.

BACA JUGA:

Perkelahian di Jalan Sarangan Magetan Bermula dari Pria Bawa Kabur Mobil Anggota TNI

Sebelumnya diberitakan, Kepala Desa (Kades) Duwel Ahmad Rifa’i mengata­kan, kejadian bermula pa­da tahun lalu, adanya salah satu dari tiga warga yang terganggu karena ta­nah yang diklaim milik­nya men­jadi jalan lalu lalang menuju sawah desa, kemudian dilakukanlah pematokan.

“Terkait pematokan ini sudah saya sampaikan. Tapi, katanya tanah milik pri­badi,’’ ujarnya.

Bahkan sebelum peristiwa tersebut, pihak Pemdes sudah mediasi pertemuan hing­ga tujuh kali antara pi­hak berseteru. Namun, belum ada titik temunya. Puncaknya, dua warga lain yakni Kalam dan Iwan, tidak terima dan me­lakukan pembongkaran tembok pada Senin (30/10/2023).

Kapolsek Kedungadem Iptu Sholeh membenarkan adanya aksi penutupan jalan oleh warga. Namun, bukan dengan menembok jalan, melainkan dengan menumpuk ba­tu kumbung. ’’Bukan ditembok, tapi dibatasi dengan batu kumbung,” terangnya.

Kejadian tersebut kemudian dilakukan mediasi yang juga hadir pihak pemerintah desa (pemdes), Polsek dan instansi terkait. Akhirnya, kedua belah pihak yang berselisih telah menemukan jalan sepakat. [lus/but]


Ikuti kami di 👉https://bit.ly/392voLE
#beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp