Skip to content

Jelang Pendaftaran Calon Anggota DPRD Berakhir, Bawaslu Tuban Gelar Rakor Evaluasi Fisherman’s Friend

  • by

Jelang Pendaftaran Calon Anggota DPRD Berakhir, Bawaslu Tuban Gelar Rakor Evaluasi. 👇

Tuban (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tuban menggelar rapat koordinasi dan evaluasi hasil pengawasan pencalonan presiden dan wakil presiden, serta anggota DPR, DPD dan DPRD sebelum penetapan DCT ditutup. Selasa (31/10/2023).

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Hotel Front One Tuban dengan para peserta dari seluruh Ketua dan sekretaris Panwascam se-Kabupaten Tuban.

Ketua Bawaslu Tuban, M. Arifin mengungkapkan, jelang berakhirnya pendaftaran calon anggota DPRD sebelum ditetapkan DCT, pihaknya perlu melaksanakan rakor dan evaluasi terkait proses-proses yang telah dilalui.

Baca Juga: Kejari Bojonegoro Belum Tahan Tersangka Baru Dugaan Korupsi Deling

“Kami menyadari, terkait tanggung jawab pengawasan itu lebih kepada Bawaslu kabupaten, sehingga kita selingi materi pengawasan kampanye,” ucap M. Arifin.

Pria yang akrab disapa Bung Petir ini juga menambahkan, hal ini merupakan bekal bagi Bawaslu kecamatan untuk lebih betul-betul siap pada saat tahapan kampanye dimulai.

“Terkait inventarisir alat peraga, sudah dimulai sejak awal Oktober secara periodik sepekan sekali laporan. Sehingga hari ini, APK yang memenuhi unsur kampanye atau citra diri itu berapa jumlahnya se-kabupaten sudah fix,” ucap dia.

Pihaknya juga sudah melakukan konsolidasi, termasuk titik pemasangan alat peraga di tempat ibadah, jarak yang tidak jauh dari kantor pemerintahan, dan titik-titik yang tidak diperbolehkan perlu dilakukan analisis.

Baca Juga: Dari 104 Kasus, Hanya Ada 7 Tersangka dalam Kasus Rokok Ilegal di Pasuruan

“Jumlah keseluruhannya, ada sekitar 1.600, meliputi alat peraga yang tidak memenuhi unsur citra diri dan yang terpenuhi unsur citra diri,” terang Bung Petir.

Sehingga, data yang telah disiapkan untuk rakor gabungan bersama stakeholder, sudah ada kesepahaman bersama mana yang diperbolehkan oleh KPU dan apa saja.

“Jangan-jangan menurut KPU ini alat peraga yang belum waktunya kampanye, jadi belum bisa dikatakan APK,” ujar dia.

Sedangkan menurut Kesbangpol, setiap peserta Pemilu kalau memasang APK harus seizin bupati, berdasarkan Perbup Nomor 1 tahun 2018 tentang Pemasangan APK.

“La itu belum berlaku jika masa kampanye belum dimulai,” timpalnya. [ayu/ian]


Ikuti kami di 👉https://bit.ly/392voLE
#beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp