Skip to content

KA Brawijaya vs Truk di Kediri, Sopir dan Kernet Terluka Fisherman’s Friend

  • by

KA Brawijaya vs Truk di Kediri, Sopir dan Kernet Terluka. πŸ‘‡

Kediri (beritajatim.com) – Kecelakaan hebat antara Kereta Api Brawijaya relasi Gambir – Malang dan truk bermuatan pasir terjadi di Kediri, pada Minggu (29/10/2023) pagi.

Selain mengakibatkan truk pasir hancur, kecelakaan itu membuat sopir dan kernet truk terluka. Mereka langsung dievakuasi ke Rumah Sakit Aura Syifa Kediri.

Sopir truk yang mengalami luka bernama Hari Purnomo warga Jalan Merpati, Dusun Ringinbranjang, RT. 004 – RW. 006, Desa Maliran, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.

Kecelakaan antara KA Brawijaya vs dumptruk ini terjadi di perlintasan nomer 287 kereta api Km 189+322 antara Stasiun Papar – Kediri. Perjalanan kereta api Brawijaya sempat mengalami keterlambatan kurang lebih 220 menit.

β€œKA Malabar relasi Bandung – Malang mengalami kelambatan 63 menit, KA Gajayana relasi Gambir – Malang mengalami kelambatan 46 menit, KA Jayakarta relasi Pasarsenen – Surabaya Gubeng, mengalami kelambatan 24 menit,” ujar Deputy VP Daop 7 Madiun, Irene Margareth Konstantine.

Baca Juga :KIM Cetak Seribu Warga Kediri Aktif Berbahasa Inggris

Kelambatan tejadi karena truk menghalangi jalur KA. Proses evakuasi dan pembersihan jalur dinyatakan selesai pukul 05.12 WIB dan perjalanan KA dapat kembali normal.

β€œKAI menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pelanggan yang mengalami keterlambatan. Kami tetap memberikan kompensasi keterlambatan pada pelanggan terdampak pada kesempatan pertama sesuai peraturan yang ada,” imbuhnya.

KAI menyediakan transportasi lanjutan berupa Bus dan kereta api commuters untuk pelanggan kereta api menuju Blitar hingga Kepanjen. Transportasi lanjutan diberikan karena KA Malabar dan KA Gajayana dilakukan rekayasa operasi memutar melalui Surabaya.

Pihaknya mengimbau masyarakat pengguna kendaraan yang melintas di Perlintasan Sebidang, untuk selalu berhati-hati. Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124.

Disebutkan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Begitu pula dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, dijelaskan bahwa pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain serta mendahulukan kereta api.

Baca Juga :Β Peringatan HSN di Kediri: Bazaar UMKM Hingga Pengajian Akbar

Hal itu juga disebutkan dalam PM Nomor 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan dan/atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1, disebutkan bahwa pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas.

β€œDengan tertibnya masyarakat dan peran optimal seluruh stakeholder, diharapkan keselamatan di jalur kereta api dapat terwujud. Sehingga perjalanan kereta api tidak terganggu dan masyarakat juga selamat ,” tutup Irene Margareth Konstantine. [nm/ted]


Ikuti kami di πŸ‘‰https://bit.ly/392voLE
#beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp