Kejari Blitar Periksa Wakil Bupati Terkait Sewa Rumah Dinas. 👇
Blitar (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar secara resmi mulai melakukan penyelidikan kasus sewa rumah dinas yang menyeret nama Bupati Blitar, Rini Syarifah.
Dalam tahap awal Kejari Blitar bakal memanggil sejumlah pihak yang berkaitan dengan sewa rumah dinas tersebut.
Rencananya Kejaksaan Negeri Blitar bakal memanggil Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso pada Rabu (08/11/23) besok. Rahmat Santoso akan dimintai keterangan terkait sewa rumah dinas yang dilakukan oleh Pemkab Blitar untuk dirinya.
Diketahui Bagian Umum Setda Kabupaten Blitar telah menyewa rumah pribadi Bupati Blitar, Rini Syarifah yang diperuntukkan bagi Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso. Sewa rumah tersebut berdurasi 20 bulan dengan nominal uang mencapai Rp. 490 juta rupiah lebih.
Meski Rahmat Santoso mengaku tidak pernah tahu soal adanya sewa rumah, dan dirinya tidak pernah menempati rumah dinas yang disewakan oleh Pemkab Blitar, namun orang nomor 2 di Kabupaten Blitar tersebut tetap akan dimintai keterangan oleh Kejari Blitar.
“Iya sudah kita terbitkan Surat Perintah Penyelidikan untuk menindaklanjuti informasi yang disampaikan masyarakat,” kata Kepala Kejari Blitar, Agus Kurniawan, Minggu(05/11/23).
Perintah penyelidikan sewa rumah rumah dinas tersebut tertuang dalam surat penyelidikan yang dikeluarkan Kajari Blitar No : PRINT-05/M.5.22/Fd.2/10/2023 tertanggal 30 Oktober 2023. Dalam surat perintah itu disebutkan penyelidikan dugaan penyalahgunaan dalam sewa rumah, yang diperuntukan untuk rumah dinas Wakil Bupati Blitar.
Orang nomor satu di korps Adhyaksa Blitar tersebut menolak menjelaskan lebih lanjut soal penyelidikan kasus sewa rumah dinas tersebut. Hal itu terjadi lantaran proses penyelidikan saat ini masih sedang berjalan.
“Mohon maaf, kami minta waktu agar tim penyelidik bekerja dulu. Setelah selesai, hasilnya akan kami sampaikan lebih lanjut,” tegasnya.
Terkait siapa saja yang bakal diperiksa dan kapan waktunya, Kejari Blitar belum bisa membuka hal itu. Namun Kejari Blitar memastikan semua pihak yang terlibat dalam proses sewa rumah dinas tersebut bakal diperiksa.
Kejaksaan Negeri Blitar pun memastikan bahwa kasus ini bakal usut secara tuntas, agar tidak menjadi polemik yang berkepanjangan. Meski melibatkan petinggi pemerintahan daerah, Kejari Blitar bakal bersikap sesuai hukum yang berlaku.
“Kami tidak bisa menyebutkan siapa saja yang akan dimintai keterangan, yang pasti semua pihak terkait itu (sewa rumah dinas Wabup Blitar),” tutup Agus.
Baca Juga: Kejari Blitar Bakal Selidiki Kasus Sewa Rumdin Wabup
Kasus sewa rumah dinas yang diperuntukkan Wakil Bupati Blitar tersebut, kini tengah menjadi polemik di masyarakat. Bukan kejaksaan, Sejumlah fraksi DPRD Kabupaten Blitar pun telah mengajukan hak interpelasi dan angket, untuk menyelidiki kasus sewa rumah dinas tersebut.
Jika hak angket dan interpelasi ini disetujui oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Blitar maka Bupati Blitar Rini Syarifah harus bersiap untuk dipanggil ke badan legislatif. Disana Rini Syarifah harus menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi dalam proses sewa rumah dinas tersebut.
Kenapa dirinya membolehkan rumah pribadinya disewa oleh Pemkab Blitar untuk Rumdin Wabup Blitar. Tidak berhenti disitu, Bupati Blitar itu juga harus menjelaskan kenapa dirinya dan keluarga tetap menempati rumah tersebut, meski telah disewa oleh Pemkab Blitar selama 20 bulan.
“Kenapa saat rumah saya ditunjuk sebagai rumdin, saya tidak menolak. Jangan, jangan rumah saya, saya merasa tidak nyaman. Ini adalah inti dari percakapannya jika disederhanakan,” kata Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito, kepada wartawan pada Selasa (31/10/23) lalu.
Kini hak angket dan interpelasi yang telah diusulkan oleh dua fraksi tersebut telah diterima oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Blitar. Pimpinan DPRD Kabupaten Blitar pun masih akan mempelajari hak angket dan interpelasi tersebut. (owi/ted)
—
Ikuti kami di 👉https://bit.ly/392voLE
#beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp