Keluarga Sekdes Sidonganti Geruduk Polres Tuban. 👇
Tuban (beritajatim.com) – Keluarga Sekretaris Desa (Sekdes) Sidonganti, Kecamatan Kerek, Agus Sutrisno (33), menggeruduk Polres Tuban, Senin (30/10/2023). Mereka menuntut hukuman seadil-adilnya terhadap pelaku yang telah membunuh Agus.
Istri korban, Yayuk Sri Kasiyani (30) didampingi ayah dan kedua anak korban serta Kepala Dusun (Kasun) setempat, menyampaikan tuntutan tersebut di hadapan petugas kepolisian. Yayuk menduga pembunuhan terhadap Agus dilakukan lebih dari satu orang.
“Saya yakin kalau pelaku pembunuhan suami saya bukan 1 pelaku saja namun lebih dari 1 orang,” ucap Yayuk.
Pihaknya juga menceritakan bahwa kejadian semacam itu bukan kali pertama suaminya diancam, sekitar 2 tahun yang lalu suaminya juga pernah mengalami percobaan pembunuhan dengan ditabrak dan dikeroyok. Namun, aksi tersebut gagal.
BACA JUGA:
Kasus Pembacokan Sekdes Tuban Belum Tuntas, Polisi Duga Ada Tersangka Lagi
“Sekitar 1 atau 2 tahun yang lalu itu pernah ditabrak, tapi juga Alhamdulillah tidak kenapa-napa. Tapi yang untuk kali ini, suami saya ditabrak lalu dikeroyok dan diperlakukan sekeji itu saya sangat tidak terima,” kata dia.
Ia meminta agar pihak Kepolisian terus mengusut tuntas kasus pembunuhan tersebut dan berharap pelaku yang lainnya cepat tertangkap dan mendapatkan hukuman seberat-beratnya.
“Anak kami 2, yang cewek itu umur 14 tahun, kelas 8. Yang kedua ini usia 5 tahun, baru TK A,” kata dia.
Oleh karenanya, keluarga korban meminta pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Tuban untuk menghukum tersangka dengan seberat – beratnya, sebab korban merupakan seorang ayah dari 2 anak dan menjadi tulang punggung keluarga.
Disinggung soal dugaan motif yang memicu terjadinya kasus pembunuhan tersebut karena dugaan perselingkuhan, Yayuk enggan menanggapi tuduhan itu, pasalnya hingga kini ia belum menemukan bukti yang menjurus terhadap dugaan perselingkuhan yang dituduhkan oleh tersangka.
” Kalau untuk motif yang diungkapkan oleh pelaku kan belum terbukti, kami juga tidak mau menanggapi itu karena pelaku juga tidak punya bukti yang kuat untuk tuduhan yang tuduhan kepada suami saya itu,” ucapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tuban Iptu Rianto membenarkan bahwa kedatangan keluarga korban adalah untuk meminta tersangka pembunuhan tersebut dihukum berat.
“Kedatangan keluarga korban pembunuhan yang TKP di Desa Hargoretno, istrinya datang kesini dengan pak Kadusnya, orang tuanya dan anak-anaknya dengan maksud dan tujuan meminta agar si tersangka ini dihukum seberat-beratnya, ” tutur Rianto.
BACA JUGA:
Kronologis Sekdes Sidonganti Tuban Tewas Kena Sajam
Pihak Kepolisian juga sudah memberikan penjelasan bahwa tersangka saat ini sudah dijerat dengan pasal 340 KUHP yang ancaman hukumannya kurungan penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup.
Disinggung soal dugaan keluarga korban bahwa pelaku pembunuhan Sekdes dilakukan lebih dari 1 orang, Rianto menyatakan jika pihaknya saat ini masih melakukan penyidikan.
“Kalau terkait dugaan itu, kita masih dalam tahap penyelidikan jadi kita belum berani menentukan siapa si A,B,C -nya yang pelaku lainnya, namun bagi kami, alat bukti cukup akan kami buru pelaku,” pungkasnya.
Diketahui pelaku bernama Jano (45) warga Desa Guwoterus, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban ini tega membacok Sekdes Sidonganti dikarenakan ada dugaan perselingkuhan antara istri pelaku dengan korban.
Sehingga, pada tanggal 24 Oktober 2023 pelaku membuntuti korban yang pada saat itu korban hendak pergi rapat di kantor Kecamatan Kerek, sesampainya di jalan Desa Hargoretno – Kerek, pelaku menabrak korban dengan sengaja hingga terjatuh lalu membacok korban di ladang milik warga setempat sebab pelaku pada saat itu melarikan diri di area ladang. [ayu/beq]
—
Ikuti kami di 👉https://bit.ly/392voLE
#beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp