Kepala Kemenag Jember Usulkan Perubahan Judul Raperda Pesantren. š
Jember (beritajatim.com) ā Akhmad Sruji Bahtiar, Kepala Kantor Kementerian Agama Jember, Jawa Timur, mengusulkan perubahan judul rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai pondok pesantren yang tengah dibahas di DPRD setempat.
Raperda tersebut semula berjudul Raperda Fasilitasi Penyelenggaran Pondok Pesantren. Bahtiar mengusulkan diganti dengan judul Fasilitasi Pengembangan dan Penyelenggaraan Pondok Pesantren, dalam rapat pembahasan perda yang dipimpin Hafidi, Ketua Komisi D dan legislator Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, di DPRD Jember, Senin (6/11/2023).
āMenurut persepsi saya, penyelenggaraan itu dalam rangka standar layanan minimal tentang apa yang diberikan di pondok pesantren. Tapi kalau pengembangan, ada nilai-nilai lebih daripada standar minimal itu. Yang hanya memberikan layanan standar minimal dan melakukan pengembangan bisa terkover dengan perda ini,ā kata Bahtiar.
Bahtiar menegaskan, sesuai definisi arkanul maāhad pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019, sebuah pondok pesantren harus memiliki kiai, asrama, musala atau masjid, kajian kitab kuning, dan minimal ada 15 santri yang bermukim.
Pesantren akan diverifikasi untuk memenuhi persyaratan mendapatkan Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP) yang dipersyaratkan dalam raperda pondok pesantren. āKalau tidak ada itu, kami pastikan tidak lolos verifikasi,ā kata Bahtiar.
Sekretaris Pengurus Cabang NU Jember Abdul Hamid Pujiono mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019, saat ini lebih banyak digunakan kata āpesantrenā daripada āpondok pesantrenā. āPondok pesantren, surau, dan sebagainya disebutr pesantren. Tapi ya monggo, asalkan tidak merepotkan saat ada sumbangan, karena yang lazim di Jember ya seperti itu (pondok pesantren). Tapi kalau mengacu pada undang-undang, memang istilahnya āpesantrenā bukan āpondok pesantrenā,ā katanya.
Hafidi mengatakan, roh raperda adalah pondok pesantren. āKita tidak berbicara yang lain. Namanya pondok pesantren, harus memenuhi rukun pondok pesantren. Lima rukun pondok pesantren (sebagaimana disebutkan Kepala Kemenag) harus terpenuhi,ā katanya.
NSPP menjadi kata kunci dalam perda yang tengah dibahas. āSesuai mekanisme dan peraturan undang-undang, maka semua harus masuk dalam NSPP. Ketika NSPP dikunci di perda ini, roh perda ini di NSPP. NSPP jadi harga mati perda ini,ā kata Hafidi.
Siti Roudlotul Hikamah, Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Islam Jember yang juga anggota tim penyusun raperda pondok pesantren, mempertanyakan nasib pondok pesantren yang tidak mengajarkan kitab kuning. āAda pondok yang hanya mengajarkan pendidikan formal dan mengaji biasa seperti hadits dan tafsir. Tidak ada pembelajaran kitab kuning,ā katanya.
Hafidi mengusulkan agar temuan tim itu dimasukkan di bagian penjelasan dalam raperda tersebut. Namun Sunardi, anggota Panitia Khusus Perda Pesantren dari Gerindra, mengatakan, hal itu tidak bisa dimasukkan dalam bab penjelasan. āKarena ini termasuk poin tersendiri. Klausul tersendiri,ā katanya.
Bahtiar menjelaskan, model pesantren yang diungkapkan Hikamah bisa diakomodasi sebagai pesantren khalafiyah. Ia menyebutkan adanya dirasah islamiyah, yakni kajian ilmu agama yang sistematis dan terstruktur. Jadi selama memiliki asrama, kiai, pondok, masjid, dan ada kajian ilmu-ilmu agama bisa dikategorikan pesantren. [wir]
—
Ikuti kami di šhttps://bit.ly/392voLE
#beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp