KPU Sumenep Batasi Maksimal 20 Akun Bagi Caleg saat Kampanye via Medsos. 👇
Sumenep (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep menyatakan bahwa kampanye melalui media sosial (medsos) diijinkan dengan mendaftarkan akun yang akan digunakan untuk berkampanye.
“Sesuai aturan dalam PKPU 15/ 2023 tentang kampanye Pemilu 2024, akun yang akan digunakan untuk berkampanye harus didaftarkan terlebih dahulu ke KPU,” kata Komisioner KPU Sumenep, Rafiqi, Jumat (27/10/2023).
Ia menjelaskan, untuk akun yang akan digunakan berkampanye, dibatasi jumlahnya, yakni maksimal 20 akun per aplikasi. Untuk pendaftaran akun, paling lambat 3 hari sebelum masa kampanye dimulai. “Jadi semua akun yang digunakan untuk berkampanye itu ya harus terdaftar di KPU. Tidak bisa berkampanye menggunakan akun selain yang sudah terdaftar,” paparnya.
Karena itu, imbuh Rafiqi, nanti setelah penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT) awal November, KPU mulai membuka pendaftaran akun untuk kampanye Pemilu 2024. “Kami akan ‘buka lapak’ di KPU setelah penetapan DCT. Silahkan bagi yang ingin mendaftarkan akunnya untuk kampanye, bisa dimulai,” ujarnya.
Masa kampanye Pemilu 2024 dimulai pada 28 November 2023 – 10 Februari 2024 atau selama 75 hari. Pemilu secara secara serentak akan digelar pada 14 Februari 2024. (tem/kun)
BACA JUGA: Hari Jadi Sumenep, ASN Diminta Pakai Baju Adat Keraton
—
Ikuti kami di 👉https://bit.ly/392voLE
#beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp