Skip to content

Laporan Untung Tiap Tahun, Koperasi di Blitar Ternyata Gelapkan Dana 5 Miliar Milik Nasabah Fisherman’s Friend

  • by

Laporan Untung Tiap Tahun, Koperasi di Blitar Ternyata Gelapkan Dana 5 Miliar Milik Nasabah. 👇

Blitar (beritajatim.com) – Koperasi yang diduga menggelapkan dana puluhan nasabah senilai Rp. 5 miliar rupiah disinyalir telah membuat laporan keuangan tahunan fiktif. Hal itu terungkap dari hasil tim monitoring internal setelah banyak nasabah tidak bisa mengambil tabungan mereka.

Kabid Pengawasan dan Pembinaan Koperasi Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Pemkab Blitar, Didik Wahyudi menjelaskan, bahwa koperasi yang diduga melakukan penggelapan dana nasabah tersebut, selalu rutin mengirimkan laporan keuangan. Bahkan, dalam laporannya keuangan koperasi tersebut selalu untung. Namun ternyata laporan yang dikirimkan tersebut tidak sesuai kenyataan kondisi keuangan yang ada.

“Kami baru tahu masalah ini setelah para nasabah datang melaporkan. Karena dalam laporan mereka tiap tahun itu untung. Ternyata tidak sesuai dengan kenyataan. Iya kami Sinyalir laporan keuangannya itu fiktif,” kata Didik, Kamis (02/11/2023).

Baca Juga: Perampokan di Hotel Telaga Ngebel Ponorogo, Pemilik Alami Luka-Luka, Kalung Emasnya Raib

Usai kasus ini mencuat, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Pemkab Blitar langsung membentuk tim monitoring internal. Tim monitoring tersebut dibentuk untuk menjalankan fungsi pemeriksaan terhadap kejanggalan laporan keuangan yang diajukan oleh pihak koperasi.

Sementara Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Pemkab Blitar akan bertindak sebagai pemberi masukan terhadap koperasi yang berada di Suruhwadang, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar.

Dalam pengawasan tersebut, Dinkop Kabupaten Blitar menemukan ada beberapa kegiatan yang tidak sesuai regulasi. Seperti, pengurus menerima tabungan bukan dari anggota koperasi. Kemudian, tidak ada SOP penerimaan uang oleh anggota ataupun bukan anggota.

“Tata kelola manajemen koperasi juga tidak baik. Dan pengurus memberi kewenangan penuh kepada manajer dan karyawan untuk mengelola keuangan. Sehingga muncul unit usaha baru yang dikelola secara personal, dan itu diluar unit usaha koperasi tersebut,” ungkap Didik.

Baca Juga: Tuntut CFD Benpas Tetap Berlangsung, Demo di Mojokerto Diwarnai Aksi Saling Dorong

Pada 24 September 2023 lalu, hasil pemeriksaan tim monitoring telah disampaikan secara terbuka dalam Rapat Anggota Luar Biasa. Ada tiga keputusan yang dihasilkan antara para anggota dengan pengurus koperasi.

Ketiga putusan tersebut adalah, pengurus diminta segera menyelesaikan pengembalian tabungan nasabah secara kekeluargaan dalam jangka waktu 60 hari. Jika selama tenggang waktu itu uang nasabah belum bisa dikembalikan, maka jalur hukum akan ditempuh. Dan ketiga, harus dilakukan audit internal oleh akuntan publik.

“Belakangan kami diundang lagi, dan pengurus bilang kalau biaya auditor sangat mahal. Ya akhirnya kami menjadi mediator kasus ini ditangani pihak kepolisian,” imbuhnya.

Dengan adanya kasus tersebut, Dinkop Kabupaten Blitar merekomendasikan kegiatan usaha di koperasi serba usaha (KSU) itu dibatasi. Dengan adanya pembatasan ini, maka koperasi tersebut hanya boleh menerima setoran angsuran pinjaman dan menghentikan pemberian bunga simpanan. Namun tidak menerima setoran tabungan lagi.

Baca Juga: Peredaran Narkoba di Madura Tinggi, BNN Bangun Laboratorium di Bangkalan

Terkait pembekuan izin operasional, Dinkop UM Kabupaten Blitar mengaku tidak bisa melakukannya. Hal itu terjadi karena adanya perubahan regulasi, dari dari PP no 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi. Berubah di Permen no 8 tahun 2023, dimana koperasi yang mempunyai unit usaha simpan pinjam harus mempunyai izin lengkap. Regulasi terbaru ini baru akan disosialisasikan Desember 2023 dan diterapkan pada 2024.

“Apanya yang mau dibekukan, wong mereka belum mengurus perizinan sesuai regulasi terbaru,” tutupnya. (Owi/ian)


Ikuti kami di 👉https://bit.ly/392voLE
#beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp