Lembaga Pendidikan Boleh untuk Kampanye, Ada Syaratnya. 👇
Sumenep (beritajatim.com) – Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 dan Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024 memberikan ruang bagi para peserta Pemilu untuk berkampanye. Salah satunya, membolehkan lembaga pendidikan atau fasilitas pemerintah untuk kampanye.
Komisioner KPU Sumenep, Rafiqi mengatakan, dalam PKPU tersebut memang ada beberapa hal baru yang dicantumkan. Salah satunya kampanye di lembaga pendidikan maupun fasilitas pemerintah.
“Tetapi ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh peserta pemilu, yakni tidak boleh membawa atribut kampanye. Jadi silakan kalau mau kampanye di lembaga pendidikan, tapi jangan bawa atribut kampanye,” katanya, Selasa (7/10/2023).
Selain itu, lanjutnya, persyaratan yang harus dipenuhi adalah mendapatkan izin dari pengelola lembaga pendidikan dan fasilitas pemerintah.
BACA JUGA:
Enam Berkas Ijazah Bacaleg Meragukan, KPU Sumenep Datangi Lembaga Pendidikan
“Yang memberi izin juga harus memberikan fasilitas yang sama untuk para peserta pemilu. Misalnya pemerintah memberi izin pada A untuk menggunakan gedungnya sebagai lokasi kampanye, maka pemerintah juga harus memberikan ruang yang sama bagi si B, si C, atau siapapun para peserta Pemilu,” paparnya.
Ia menambahkan, beberapa aturan baru dalam PKPU tentang kampanye itu kemudian disosialisasikan kepada partai-partai politik peserta Pemilu 2024. “Supaya para peserta pemilu punya pemahaman yang sama tentang PKPU yang baru ini,” ujarnya.
BACA JUGA:
Kadisdik Bojonegoro: Lembaga Pendidikan SDN Terlalu Banyak
Masa kampanye dalam Pemilu 2024 akan berlangsung pada 28 November 2023-10 Februari 2024 atau selama 75 hari. Sedangkan untuk masa kampanye di media sosial (medsos), pemasangan iklan kampanye, dan kampanye berupa rapat umum, baru bisa dilakukan pada 21 Januari-10 Februari 2024 atau 21 hari.
“Kami berharap para peserta pemilu bisa mematuhi jadwal kampanye yang telah ditetapkan itu, agar tidak menjadi temuan dugaan pelanggaran pemilu. Itu nanti merupakan ranah Bawaslu,” pungkas Rafiqi. [tem/beq]
—
Ikuti kami di 👉https://bit.ly/392voLE
#beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp