Skip to content

Massa Aksi Bela Palestina Tuntut 4 Gerai Makanan di Surabaya Tutup Fisherman’s Friend

  • by

Massa Aksi Bela Palestina Tuntut 4 Gerai Makanan di Surabaya Tutup. 👇

Surabaya (beritajatim.com) – Ratusan orang menggelar aksi bela Palestina di Kota Surabaya, Jumat (17/11/2023). Mereka menuntut agar 4 gerai makanan di Jalan Basuki Rahmat (Basra), Surabaya, tutup sementara. Penutupan sampai penyerangan Israel ke Palestina selesai.

Keempat gerai makanan itu adalah KFC, McDonald, Burger King, dan Pizza Hut. Gerai makanan itu disebut berafiliasi dengan Israel.

Pantauan Beritajatim.com, awalnya para pendemo berorasi di Jalan Gubernur Suryo tepatnya di depan Gedung Negara Grahadi. Ratusan orang pembela Palestina itu membentangkan banner kecaman untuk Israel. Mereka juga sempat menghentikan sejumlah pengendara dan mengajak untuk beraksi bersama dan memboikot 4 gerai yang ada di Basuki Rahmat.

M. Taufik koordinator lapangan (Korlap) aksi hari ini menyatakan, tujuan aksi ini untuk menuntut sejumlah gerai makanan fast food  supaya tutup sementara. Penutupan hingga agresi militer dari Zionis Israel terhadap Palestina berhenti.

“Beberapa fast food diduga berafiliasi dengan negara Zionis Israel. Kami menyampaikan dukungan tutup itu sampai penyerangan dari Israel berhenti,” katanya waktu ditemui di sela aksi.

Massa sempat berusaha merangsek masuk untuk mengosongkan tempat usaha. Para karyawan dari 4 gerai diteriaki beramai-ramai agar mau keluar. Situasi semakin memanas, polisi pun berjaga di berbagai pintu 4 gerai yang dianggap berafiliasi dengan Israel.

Untuk mencegah keributan, para karyawan didampingi manajer masing-masing gerai menemui massa aksi dan menerima surat tuntutan agar tutup sementara.

“Kami akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian bahwa kami akan menggelar sweeping apabila gerai-gerai ini masih buka setelah diberi surat,” tegas Taufik.

Setelah berdemo di 4 gerai makanan di Jalan Basuki Rahmat, massa aksi bergeser ke Starbucks Gubeng.

Sebelumnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel ke Palestina hukumnya haram.

BACA JUGA:

MUI Jombang Sebut Fatwa Boikot Produk Israel Hanya Bersifat Panduan

Asrorun Niam Sholeh Ketua MUI bidang Fatwa menegaskan bahwa fatwa tersebut merupakan bentuk komitmen dukungan kepada perjuangan kemerdekaan bangsa Palestina. Sekaligus juga perlawanan terhadap agresi Israel serta upaya pemunahan kemanusiaan.

“Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram,” kata Niam saat menyampaikan hasil fatwa MUI di Jakarta, Jumat (10/11/2023). [ang/but]


Ikuti kami di 👉https://bit.ly/392voLE
#beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp