Modus Kenalan, 2 Pria Rampas Motor dan HP di Hutan Mojokerto. 👇
Mojokerto (beritajatim.com) – Dua pria pelaku perampasan sepeda motor dan ponsel dibekuk Tim Jatanras Polres Mojokerto. Keduanya melakukan aksi perampasan terhadap korban dengan modus kenalan melalui chat Whatsapp (WA) pada Minggu (22/10/2023) pekan lalu.
Kedua pelaku yakni Samsul Arifin (21), warga Dusun Kletek RT 007 RW 006, Desa Baureno, Kecamatan Jatirejo dan Abdul Bari Mahfudh (30), warga Dusun Prasung Tani, RT 004 RW 002, Desa Prasung, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo.
Kanit Jatanras Satreskrim Polres Mojokerto, Iptu Selimat mengatakan, Tim Jatanras melakukan penyelidikan dan pendalaman atas laporan perampasan motor dan HP tersebut. “Akhirnya petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku dari dua tempat berbeda,” ungkapnya, Sabtu (28/10/2023).
Pelaku SA diamankan di tempat kost di Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto sekitar pukul 23.00 WIB. Selang 10 menit, tim mengamankan pelaku kedua, ABM, di Jalan Raya Airlangga, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.
“Tim juga berhasil mengamankan sarana yang digunakan saat kejadian yaitu Suzuki Satria F warna hitam, 1 buah Helm warna hitam, dan 1 jaket jeans dari rumah pelaku ABM. Kedua pelaku beserta barang bukti di bawa ke kantor Polres Mojokerto guna pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
BACA JUGA:
Rumah di Mojokerto Terbakar Gara-gara Lupa Matikan Elpiji
Kanit menjelaskan, aksi pencurian dengan kekerasan (curas) tersebut terjadi pada, Minggu (22/10/2023) sekira pukul 13.30 WIB di kawasan hutan Desa Jabung, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto. Korban mengenal pelaku kurang lebih dua minggu dari chat WA.
“Kemudian korban diajak ketemuan oleh pelaku di Dusun Candi, Desa Dinoyo, Kecamatan Jatirejo. Setelah ngobrol beberapa lama, korban diajak pelaku ke Wonosalam, Jombang untuk membeli durian. Di dalam perjalanan pelaku lainnya membuntuti mengendarai sepeda motor Suzuki satria F warna hitam,” jelasnya.
Saat tiba di lokasi kejadian tepatnya di kawasan hutan Lebak jabung, pelaku berhenti dan meminjam sepeda motor milik korban. Namun korban tidak memperbolehkan sehingga kedua pelaku merampas kunci kontak dan Handphone (HP) milik korban.
BACA JUGA:
Diduga Lecehkan Siswi SD di Mojokerto, Penjual Balon Asal Sidoarjo Babak Belur Dihajar Massa
“Saat korban mempertahankan barang-barang miliknya, salah satu pelaku memukul korban dan mengenai bagian wajah. Kedua pelaku membawa kabur sepeda motor dan HP milik korban. Korban yang mengalami luka lebam di bagian wajah melapor ke Polsek Jatirejo,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut korban menderita kerugian sekitar Rp10 juta. Sementara barang bukti yang diamankan, sepeda motor Suzuki Satria F, satu buah helm warna hitam dan satu buah jaket jeans. Kedua pelaku dijerat Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP. [tin/beq]
—
Ikuti kami di 👉https://bit.ly/392voLE
#beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp