NU Minta Pemkab Jember Bentuk Tim Verifikasi Pondok Pesantren. 👇
Jember (beritajatim.com) – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama meminta Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, membentuk tim verifikasi dan pengawas pondok pesantren. Tim ini meneliti kriteria pondok pesantren di Jember.
Hal ini diusulkan Sekretaris Nadhlatul Ulama Jember Abdul Hamid Pujiono, dalam rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pondok Pesantren di DPRD Jember, Senin (6/11/2023). “Saya ingat dulu ada selep padi dikasih papan nama, kemudian diusulkan mendapat fasilitasi dari pemerintah. Karena tidak tim verifikasi dan pengawas, justru mendapat bantuan. Sementara yang betul-betul pondok pesantren tidak dapat,” katanya.
Pujiono juga meminta agar kriteria pondok pesantren diperjelas dan disosialisasikan. “Dengan demikian hak dan kewajiban masing-masing pondok pesantren ada kejelasan arah bila ada fasilitasi-fasilitasi dari pemerintah,” katanya.
Menurut Pujiono, tim verifikasi harus betul-betul memvalidasi dan mengecek pondok. Apalagi di lingkungan kampus saat ini banyak rumah kos dengan mengatasnamakan pondok pesantren. “Kalau ukurannya mukim, sekadar mukim, tapi tidak ada kriteria pendidikan pesantren sebagaimana lazimnya, tolong ada kriteria jelas. Ini harus diwaspadai,” katanya.
Keberadaan rumah kos yang mengatasnamakan pesantren di kawasan kampus, menujut Pujiono, bisa menurunkan kriteria pondok pesaantren. “Mereka kos, hanya diajar ngaji setelah magrib sampai isyak, sampai selesai, Lainnya tidak ada,” katanya.
Ketua Komisi D DPRD Jember Hafidi mengatakan, begitu perda tentang pondok pesantren disahkan, maka tidak ada lagi pondok pesantren abal-abal yang menerima bantuan maupun fasilitasi pemerintah sebagaimana dikeluhkan Pujiono.
“Kami jamin itu, karena yang dikatakan pondok pesantren di Kabupaten Jember yang terletak di 600 titik sudah harus masuk dalam ketentuan sistem di Kementerian Agama, mulai dari tanah wakaf sampai jumlah dapur untuk memastikan apakah pondok pesantren itu sah atau tidak,” kata Hafidi.
Khoiru Nail, anggota tim perumus naskah akademik perda, sepakat adanya tim verifikasi yang diusulkan NU. “Tapi apakah tim verifikasi ini perlu dicantumkan di perda atau cukup di peraturan kepala daerah?” katanya.
Khoiru mengatakan, pihaknya menemui keberagaman pondok pesantren di lapangan. “Ada pondok pesantren yang memiliki santri yang tidak bermukim. Tapi saya sendiri ingin pondok pesantren ini memiliki santri yang bermukim,” katanya. Selain itu ada pondok pesantren dengan kategori besar, menengah, dan kecil.
Namun tim perumus perda menetapkan pondok pesantren harus memiliki Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP) yang diterbitkan Kementerian Agama sebagai salah satu kriteria. “Itu kunci utama yang tidak bisa diutak-atik mulai dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019,” kata Khoiru. Ini yang kemudian membuat Kementerian Agama dimasukkan dalam tim fasilitasi penyelenggaraan pondok pesantren.
Masalahnya, lanjut Khoiru, tim sering mendapat keluhan dari sebagian pesantren yang kesulitan mendapatkan NSPP. “Ada yang sudah mengajukan tapi tidak tahu ujungnya dan tahapannya. Tapi kami tidak bisa mengubah pasal,” katanya. [wir]
—
Ikuti kami di 👉https://bit.ly/392voLE
#beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp