Orang Meninggal Masih Masuk DCT Kabupaten Pasuruan. ๐
Pasuruan (beritajatim.com) โ Setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), ada beberapa nama calon legislatif di Kabupaten Pasuruan yang berubah. Misalnya nama tiga calon calon legislatif yang berpindah partai namun belum ada pengganti antar waktu.
Ada juga calon legislatif yang sudah meninggal namun namanya masih dimasukkan ke DCT caleg dapil 1 Kabupaten Pasuruan. Menyikapi keadaan tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasuruan akan menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yoenianto, hal tersebut sudah melanggar PKPU 10/2023 tentang pencalonan anggota dprd pasal 87. Dimana di dalamnya menyebutkan bahwa KPU membatalkan nama calon meninggal dan mencoret dari DCT tanpa mengubah nomor urut.
โPartai politik memiliki kesempatan mengubah calon setelah DCS, jika ada yang meninggal. Tapi kenapa malah tidak diganti lalu ditetapkan DCT, dan masih dilakukan klarifikasi,โ kata Arie, Senin (6/11/2023).
Arie juga menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang mengkaji terkait orang yang sudah meninggal tetap masuk ke DCT. Pengkajian ini dilakukan terkait pelanggatan administrasi terhadap penetapan DCT.
BACA JUGA:
Angka Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Kabupaten Pasuruan Masih Tinggi
Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan, Divisi Teknis dan Pemilihan Fatimatus Zahro menyadari hal tersebut. Dirinya mengakui bahwa terdapat nama Caleg dari Perindo sudah meninggal dunia.
โIya betul masih masuk dalam DCT. Karena masih belum ada pengajuan dari parpol yang bersangkutan,โ jelas Zahro singkat.ย [ada/but]
—
Ikuti kami di ๐https://bit.ly/392voLE
#beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp