Pelanggaran Kampanye via Medsos Diproses Gakkumdu. 👇
Sumenep (beritajatim.com) – Menjelang masa kampanye Pemilu 2024 Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko mengatakan pihaknya telah mengantisipasi kemungkinan terjadinya gesekan antar peserta Pemilu maupun para pendukung-pendukungnya.
“Karena ini masuk ranah Pemilu, nanti akan ditangani oleh tim Gakkumdu atau penegakan hukum terpadu yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan,” katanya, Jumat (27/10/2023).
Edo menjelaskan, nantinya dugaan-dugaan pelanggaran selama tahapan Pemilu akan masuk ke Bawaslu, kemudian dibahas bersama di sentra Gakkumdu.
“Nanti akan ada rekomendasi, apakah pelanggaran yang terjadi itu masuk pidana pemilu, atau hanya pelanggaran administratif. Apabila ditemukan ada dugaan pidana, maka akan dilimpahkan ke Kepolisian,” ujarnya.
Ia menambahkan, dugaan pelanggaran selama tahapan Pemilu termasuk saat kampanye di media sosial, juga masuk dalam kewenangan Gakkumdu.
“Ujaran kebencian, penyebaran kabar hoax lewat medsos saat masa kampanye, juga tetap masuk ke Gakkumdu dulu. Tidak bisa langsung ke kepolisian, karena ini ranah kepemiluan,” paparnya.
Masa kampanye Pemilu 2024 dimulai pada 28 November 2023 – 10 Februari 2024 atau selama 75 hari. Pemilu secara secara serentak akan digelar pada 14 Februari 2024.
Untuk kampanye melalui medsos, KPU meminta agar akun yang digunakan berkampanye didaftarkan terlebih dahulu ke KPU, paling lambat 3 hari sebelum masa kampanye. KPU juga membatasi jumlah akun yang digunakan, maksimal 20 akun setiap aplikasi. (tem/kun)
BACA JUGA: KPU Sumenep Batasi Maksimal 20 Akun Bagi Caleg saat Kampanye via Medsos
—
Ikuti kami di 👉https://bit.ly/392voLE
#beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp