Penyelidikan Sewa Rumdin Wabup Blitar Selesai, Hasilnya?. 👇
Blitar (beritajatim.com) – Inspektorat Kabupaten Blitar telah selesai melakukan penyelidikan dugaan akal-akalan sewa rumah dinas untuk Wakil Bupati Blitar. Hasil penyelidikan tersebut kini telah diserahkan oleh Inspektorat kepada Bupati Blitar, Rini Syarifah, yang juga merupakan pemilik rumah sewa tersebut.
Hasil penyelidikan ini pun juga akan langsung diteruskan kepada Kabag Umum Setda Kabupaten Blitar untuk menindak lanjuti laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang telah dikeluarkan oleh Inspektorat. LHP tersebut wajib dilaksanakan oleh Kabag Umum Setda Kabupaten Blitar dalam kurun waktu 60 hari ke depan.
Terkait hasil penyelidikan, Inspektorat Kabupaten Blitar tidak memiliki kewenangan untuk mengungkapkan ke publik. Kecuali, Bupati Blitar memberikan instruksi khusus untuk membuka hasil penyelidikan dugaan akal-akalan sewa Rumdin tersebut.
“Per hari ini sudah kami serahkan ke pimpinan dalam hal ini Bupati Blitar dan akan ditindak lanjuti oleh Entitas dalam hal ini Kabag Umum, apapun hasil dari LHP ini harus dikerjakan oleh Entitas,” kata Inspektur Inspektorat Kabupaten Blitar, Agus Cunanto, Senin (30/10/2023).
BACA JUGA:
Penyelidikan Sewa Rumdin Wabup Blitar Tak Diungkap ke Publik
Kasus sewa rumah dinas ini melibatkan sejumlah pihak. Diketahui rumah yang disewa oleh Bagian Umum Setda Kabupaten Blitar itu merupakan milik Rini Syarifah yang kini menjabat sebagai Bupati Blitar.
Rumah Bupati Blitar tersebut diketahui disewa oleh Pemkab selama 20 bulan dengan total biaya lebih dari Rp490 juta. Kejanggalan terjadi usai rumah tersebut disewa.
Selama 20 bulan disewa sebagai Rumdin Wabup Blitar, rumah tersebut nyatanya tetap ditempati oleh Rini Syarifah dan keluarga. Sementara Rahmat Santoso sang wakil, justru menempati pendopo Ronggo Hadi Negoro (RHN).
Polemik itu kemudian membesar hingga membuat Rini Syarifah menginstruksikan Inspektorat Kabupaten Blitar untuk melakukan penyelidikan. Bupati dan Wakil Bupati Blitar pun telah dimintai keterangan oleh Inspektorat terkait kasus sewa Rumdin itu.
Pemeriksaan dokumen sewa dan petugas Bagian Umum Setda Kabupaten Blitar juga telah dilakukan. Kini penyelidikan itu telah selesai dilakukan, hasilnya pun telah diberikan ke Bupati Blitar Rini Syarifah.
BACA JUGA:
Inspektorat Periksa Bupati Blitar Terkait Sewa Rumdin Wabup
Tim monitoring pun kini telah dibentuk oleh Inspektorat Kabupaten Blitar . Tim ini nantinya akan bertugas mengawasi jalannya penerapan putusan penyelidikan yang telah dilakukan oleh Inspektorat.
“Sekarang kami telah membentuk tim monitoring, untuk mengawasi penerapan hasil penyelidikan telah kami lakukan,” tegasnya.
Kini masyarakat dan Inspektorat Kabupaten Blitar pun masih menunggu apakah Bagian Umum Setda Blitar akan menerapkan hasil laporan pengawasan yang telah keluar tersebut. Ditanya mengenai adanya sanksi jika LHP tersebut tidak diterapkan, Inspektorat masih belum memiliki pandangan terkait hal itu.
“Kami enggan berandai andai ya, yang jelas sekarang tim monitoring telah dibentuk ini tim permanen yang selalu mengawasi jika Inspektorat melakukan pengawasan,” tutupnya. [owi/beq]
—
Ikuti kami di 👉https://bit.ly/392voLE
#beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp