Skip to content

Penyelidikan Sewa Rumdin Wabup Blitar Tak Diungkap ke Publik Fisherman’s Friend

  • by

Penyelidikan Sewa Rumdin Wabup Blitar Tak Diungkap ke Publik. 👇

Blitar (beritajatim.com) – Hasil penyelidikan kasus sewa rumah dinas (rumdin) Wakil Bupati Blitar yang dijalankan Inspektorat Kabupaten Blitar tidak akan diungkapkan ke publik. Hal itu disampaikan langsung oleh Inspektur Inspektorat Kabupaten Blitar, Agus Cunanto.

Menurut Agus sesuai dengan aturan yang berlaku, hasil penyelidikan terkait kasus sewa rumah dinas Wabup tersebut akan diberikan atau dikembalikan kepada Bupati Blitar, Rini Syarifah. Nantinya apapun hasil penyelidikan terkait kasus tersebut akan diberikan ke Bupati Blitar untuk ditindaklanjuti, sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan (LHP).

“Dengan kata lain LHP kami itu dikunci dengan perundang-undangan bersifat rahasia tidak bisa diberikan ke publik sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2017,” kata Agus Cunanto, Sabtu (28/10/2023).

Sebelumnya Inspektorat telah melakukan pemeriksaan sejumlah orang terkait kasus sewa Rumdin Wakil Bupati Blitar. Rini Syarifah selaku Bupati sekaligus pemilik rumah pribadi yang disewa oleh Pemkab Blitar pun juga telah diperiksa.

BACA JUGA:
Inspektorat Periksa Bupati Blitar Terkait Sewa Rumdin Wabup

Begitu pula dengan Bagian Umum Setda Pemkab Blitar selaku penyewa, juga tidak luput menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat. Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso juga ikut dimintai keterangan meskipun selama disewa dirinya tidak pernah menempati Rumdinnya.

Pengumpulan sejumlah dokumen terkait sewa rumah untuk Rumdin Wabup tersebut juga telah dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Blitar. Kini Inspektorat Kabupaten Blitar telah melakukan pencocokan dokumen dengan sejumlah keterangan beberapa pihak terkait untuk mengungkap apa yang terjadi sebenarnya.

Namun apapun hasil penyelidikan tersebut, Inspektorat tidak akan membuka LHP terkait kasus itu. Sebenarnya Inspektorat bisa saja membuka hasil laporan pemeriksaan (LHP) ke publik, asalkan Bupati Blitar, Rini Syarifah memberikan izin serta instruksi.

“Dengan kata lain kami tidak memiliki kewenangan untuk membuka ini ke publik kecuali kami diperintahkan oleh atasan,” tegasnya.

Meski tidak akan diungkap ke publik, namun Inspektorat Kabupaten Blitar menyakinkan proses penyelidikan tetap berjalan secara profesional. Inspektorat juga telah memiliki sejumlah pedoman terkait penyelidikan kasus.

Pedoman itupun akan digunakan oleh Inspektorat untuk mengungkap apa yang sebenarnya terjadi dalam kasus sewa rumah untuk Rumdin Wabup Blitar ini.

BACA JUGA:
DPRD Blitar Desak Hak Angket Bupati Soal Sewa Rumdin Wabup

“Saat ini sedang berproses, batas waktunya tujuh hari, tapi bisa diperpanjang. Jadi, tanggal 18 kami menerima instruksi, tanggal 19 kami langsung bentuk tim. Insyaallah dua atau tiga hari lagi LHP-nya selesai,” jelasnya.

Penyelidikan yang dilakukan oleh Inspektorat ini merupakan tindak lanjut dari Bupati Blitar usai Kasus Sewa Rumah Dinas Wabup Blitar mencuat ke publik. Sewa Rumdin Wabup Blitar ini menjadi polemik lantaran rumah yang disewa itu adalah milik Rini Syarifah tidak lain adalah Bupati Blitar.

Yang lebih memalukan selama rumahnya disewa Pemkab Blitar menjadi Rumdin Wabup, Rini Syarifah dan keluarga masih tetap tinggal disana. Rini Syarifah dan keluarga tinggal disana selama 20 bulan, meski rumah tersebut statusnya telah disewa oleh Bagian Umum Setda Pemkab Blitar.

Kini masyarakat Blitar pun masih menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Inspektorat. Mungkinkah Bupati Blitar bersalah dalam kasus tersebut, lantas sanksi apa yang akan dijatuhkan oleh Inspektorat jika hal itu benar terbukti. [owi/beq]


Ikuti kami di 👉https://bit.ly/392voLE
#beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp