Polemik PCNU Jombang, Pengadilan Tolak Gugatan APQANU. 👇
Jombang (beritajatim.com) – Polemik di tubuh PCNU (Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama) Jombang akhirnya menemui titik akhir. Hal itu setelah PN (Pengadilan Negeri) Jombang menolak gugatan yang dilayangkan oleh KH Abdussalam Shohib atau Gus Salam Dkk yang tergabung dalam Aliansi Penegak Qonun Asasi Nahdlatul Ulama (APQANU).
Pernyataan tersebut ditegaskan oleh Ketua PN Jombang Bambang Setyawan, Rabu (8/11/2023). “Kami sudah menyampaikan keputusan itu. Gugatan dari APQANU tidak dapat dikabulkan baik dari sisi provisi maupun materi gugatan,” ujar Bambang.
Menurut Bambang, tidak dapat dikabulkannya materi penggugat lantaran permasalahan yang digugatkan oleh APQANU seharusnya diselesaikan dulu secara internal. “Kami bacakan dalam putusan, salah satu alasannya kenapa kok tidak dapat diterima, karena penyelesaian itu bersifat imperatif. Imperatif itu artinya wajib diselesaikan secara internal dulu, baru melalui proses peradilan,” ungkap Bambang.
Bambang juga menjelaskan bahwa aturan itu sudah ditetapkan dalam AD/ART organisasi NU maupun Peraturan Perkumpulan (Perkum) PBNU. Dalam pasal 57 ayat 2 di undang-undang tentang organisasiorganisasi kemasyarakatan juga seperti itu.
BACA JUGA: Tolak PCNU Jombang 2023-2024, Gus Salam dkk Kirim Somasi ke PBNU
“Menyatakan bahwa harus ada mekanisme mediasi yang dilakukan oleh pemerintah. Jadi, tidak boleh tiba-tiba ke pengadilan,” tambahnya.
Polemik internal NU yang berujung ke meja hijau ini bermula dari penunjukkan pengurus PCNU Jombang periode 2023-2024 oleh PBNU. Gus Salam yang tergabung dalam APQANU (Aliansi Penegak Qonun Asasi Nahdlatul Ulama) juga meminta agar PBNU mencabut SK (Surat Keputusan) kepengurusan definitif PCNU Jombang masa khidmat 2023-2024.
APQANU juga meminta PBNU mengesahkan dan melantik hasil konfercab NU (Konferensi Cabang Nahdlatul Ulama) pada 5 Juni 2022. Adapun yang digugat oleh APQANU yakni, tergugat I dalah PBNU, sedangkat tergugat II PCNU Jombang 2023-2024. APQANU Jombang juga menggugat PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama) kerugian material sebesar Rp1,5 miliar atau tepatnya Rp 1.540.001.926.
BACA JUGA: PCNU Jombang Dilantik, Cucu Mbah Hasyim Jabat Ketua
Ketua PN Jombang melanjutkan, jika mediasi yang dilakukan oleh pemerintah tidak mencapai kesepakatan, baru penyelesaian perkara Ormas bisa ditempuh di pengadilan negeri. Dalam konteks PCNU Jombang, para pihak belum menempuh sebagaimana yang diamanahkan oleh undang-undang, khususnya pasal 57 ayat 1 ayat 2 undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang organisasi kemasyarakatan.
“Nah, ini membuat gugatan itu mengandung cacat formil yaitu gugatan diajukan secara prematur, karena para pihaknya baik penggugat maupun tergugat belum menempuh penyelesaian sengketa sebagaimana yang diatur dalam undang-undang,” tegasnya. [suf]
—
Ikuti kami di 👉https://bit.ly/392voLE
#beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp