Skip to content

Rampas HP Gadis Tuna Rungu Surabaya, GRP Ternyata Masih Usia 13 Tahun Fisherman’s Friend

  • by

Rampas HP Gadis Tuna Rungu Surabaya, GRP Ternyata Masih Usia 13 Tahun. 👇

Surabaya (beritajatim.com) – Polsek Karangpilang menangkap perampas handphone gadis tuna rungu di Surabaya, Senin (23/10/2023) lalu. Pria keji itu adalah GRP dan MZA warga Pakal, Surabaya. Ternyata GRP masih usia 13 tahun, sedangkan MZA usia 20 tahun.

Kapolsek Karangpilang, Kompol Risky Fardian mengatakan bahwa sebelumnya korban berinisial PND (15) adalah pacar dari pelaku GRP (13). Mereka awalnya berkenalan lewat sosial media Tiktok dan berlanjut hingga memadu kasih.

Tetapi GRP memutuskan hubungannya dengan PND. Pemutusan dilakukan karena baru mengetahui jika PND menderita tuna rungu.

“Korban lantas diajak ketemu di Waduk Kedurus. Alasannya mau diajak balikan,” kata Risky Fardian, Senin (30/10/2023).

Risky menjelaskan bahwa korban PND dijemput oleh pelaku GRP dan MZA (20) di rumahnya. Mereka bertiga lantas menuju ke Waduk Kedurus. Disana, GRP dan MZA malah merampas handphone korban yang menderita tuna rungu. Kedua pelaku pun kabur.

“Korban ditinggal di Waduk. Lalu korban menangis dan ditolong oleh warga sekitar untuk diantar pulang,” imbuh mantan Kapolsek Sawahan itu.

Saat dirumah, korban menceritakan kepada ayah dan ibunya bahwa baru saja menjadi korban kejahatan. Atas peristiwa itu, keluarga korban melapor ke Polsek Karangpilang. Anggota Polsek Karangpilang lantas melakukan penyelidikan. Kedua pelaku lantas ditangkap di rumahnya masing-masing. Saat ditanya terkait barang bukti handphone yang dirampas, kedua pelaku mengaku sudah menjual hasil kejahatannya kepada AJ (34) warga Simo Hilir dengan harga Rp 275 ribu.

“Kami juga mengamankan penadahnya. Saat ini kami sedang proses untuk diserahkan ke kejaksaan,” tutup Risky Fardian.

BACA JUGA:

Belasan Pesilat Surabaya Keroyok dan Bacok Remaja di Dupak

Kepada petugas, penadah AJ mengaku dalam sebulan ini, sering membeli handphone tanpa dilengkapi dus box dan charger sehingga harganya di bawah pasaran. Ia pun terkadang menjual kembali handphone yang ia beli dengan harga murah itu kepada orang lain.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka GRP dan MZA dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan diancam pidana selama 9 tahun penjara.

Namun, karena GRP masih usia anak-anak akan dijerat juga dengan Undang – Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Sementara, tersangka AJ dijerat dengan pasal 480 KUHP dan diancam pidana 4 tahun kurungan penjara. [ang/but]


Ikuti kami di 👉https://bit.ly/392voLE
#beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp