Warga Terdampak Tol Kediri-Tulungagung Tolak Nilai Ganti Rugi Tanah. 👇
Tulungagung (beritajatim.com) – Warga Kelurahan Panggungrejo, Kabupaten Tulungagung melakukan aksi protes menolak nilai ganti rugi tanah yang terdampak Tol Kediri-Tulungagung.
Penolakan ini dilakukan karena warga merasa nilai ganti rugi yang diberikan oleh apresial terlalu rendah.
Warga pun mempertanyakan apa dasar apresial untuk menetapkan nilai tanah di Kelurahan Panggungrejo Kabupaten Blitar. Pasalnya nilai ganti rugi yang ditawarkan tersebut jauh dari harga normal di wilayah tersebut.
Imbasnya warga pun menolak melepas tanahnya jika nilai ganti rugi yang diberikan oleh apresial masih tetap sama rendahnya.
“Keluhan warga yang terdampak jalan tol adalah harga yang diberikan sebagai ganti rugi sangat jauh dari harga pasaran. Kami meminta harga ganti rugi yang layak dan adil,” kata Surti, seorang warga terdampak jalan di Kelurahan Panggungrejo Tulungagung, Rabu (01/11/23).
Informasi yang diterima oleh warga, tanahnya hanya dinilai Rp. 2,3 Juta rupiah per meter. Padahal tanah tersebut merupakan lahan produktif yang bisa digunakan untuk menanam padi 3 kali setahun.
Nilai ganti rugi yang ditawarkan tersebut, 50 persen lebih kecil dari harga tanah yang berlaku di Panggungrejo Kabupaten Tulungagung. Warga pun meminta nilai ganti rugi untuk tanah mereka disesuaikan dengan harga yang berlaku di sana.
“Kalau harga pasaran disini itu dari Rp 5 Juta hingga Rp 7 Juta per meter,” terangnya.
Warga protes ganti rugi tanah terdampak Tol Kediri-Tulungagung
Oleh karena itu Surti dan warga yang terdampak jalan Tol Tulungagung-Kediri menanyakan bagaimana penghitungan nilai yang dilakukan oleh apresial. Mereka juga meminta agar tim apresial dapat melakukan evaluasi dan penghitungan ulang nilai tanah yang terdampak jalan tol.
“Hasil pertemuan kali tidak membuahkan hasil. Warga tetap menolak nilai ganti rugi yang sangat rendah dari penghitungan apresial,” tegasnya.
Warga juga diminta untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk dapat menggugurkan nilai yang telah ditentukan apresial. Namun warga menolak untuk menempuh jalur hukum.
“Kami semua menolak ke pengadilan. Karena di pengadilan harga akan mengikuti putusan dari pengadilan dan akan mempersulit warga,” paparnya.
Surti berharap kepada pemerintah dapat mendengar keluhan warga yang terdampak jalan Tol Tulungagung-Kediri. Pada dasarnya warga mendukung program pembangunan strategis nasional (PSN). Namun dengan nilai kompensasi yang diterima warga secara adil dan layak.
“Apabila pembangunan malah merugikan masyarakat apakah pemerintah akan diam saja,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tulungagung, Fery Saragih menjelaskan, pada musyawarah kali ini memang warga masih menolak harga ganti rugi lahan atas pembangunan jalan Tol Tulungagung-Kediri yang dinilai oleh apresial. Dimana nilai tersebut sudah final dan hanya dapat gugur melalui jalur hukum.
“Harga yang sudah ditentukan apresial hanya dapat ditempuh dengan mengajukan gugatan ke pengadilan secara pribadi oleh warga dan tidak dapat kolektif,” jelasnya.
Baca Juga:
Pasar Buah Banyakan Terancam Jalan Tol Kediri – Tulungagung
Apabila keberatan warga sudah masuk dalam pengadilan, maka penentuan harga ganti rugi tanah atas pembangunan jalan Tol Tulungagung-Kediri ditentukan oleh hakim.
“Apabila nanti di pengadilan ternyata data apresial tidak sesuai maka pengadilan dapat merunah nilai ganti rugi tanah warga,” ungkapnya.
Fery mengatakan, dari 180 bidang tanah yang terdampak jalan Tol Tulungagung-Kediri ternyata 22 bidang diantaranya sudah setuju dengan harga ganti rugi yang telah ditentukan oleh apresial. Sedangkan 158 bidang tanah masih mendapatkan penolakan dari warga terdampak.
“Saat ini yang mengeluhkan soal harga ganti rugi, masih belum ada selain Kelurahan Panggungrejo,” pungkasnya. (owi/ted)
—
Ikuti kami di 👉https://bit.ly/392voLE
#beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp